Dia bilang, ada dua hal yang harus diperhatikan KPK dalam pemidanaan korporasi. Pemidanaan korporasi ini biasa dikenal dengan delik fungsional. Jadi ada kewajiban-kewajiban yang dilanggar korporasi, misalnya tidak membayar pajak, mencegah pencemaran lingkungan hidup, dll.
Agar pemidanaan ini tidak melebar ke mana-mama, harus dijelaskan dulu tindak pidana apa saja yang bisa dilakukan korporasi. “Itu harus ada dulu, karena tidak semua tindak pidana dapat dilakukan korporasi,” ucapnya.
Kedua, jika itu korporasi, harus dibedakan kapan pimpinan, atau pengurus menyalahgunakan wewenang, kapan penyalahgunaan untuk dan atas nama korporasi.
“Ini yang harus dibedakan dulu. Karena hukuman kepada korporasi tidak ada hukuman penjara. Yang ada denda, memberi ganti rugi, bidang keuangan dan hukum administrasi. Tidak ada penjara,” pungkasnya. (dik)
BeritaPrima.com Bicara Fakta