Find the latest bookmaker offers available across all uk gambling sites www.bets.zone Read the reviews and compare sites to quickly discover the perfect account for you.
Jumat , 17 Juni 2016
titokarnavian

Ini Kronologi Terpilihnya Tito Karnavian Sebagai Calon Tunggal Kapolri

BeritaPrima.com, Jakarta - Wakil Ketua Kompolnas, Tjahjo Kumolo mengungkapkan kronologi dicalonkannya Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Tito Karnavian menjadi Kapolri.

Tjahjo mengatakan, dalam surat rekomendasi yang disampaikan ke Presiden, Kompolnas memberi tiga opsi kepada terkait pengganti Kapolri Jenderal Badrodin Haiti yang akan memasuki masa pensiun pada Juli 2016.

“Kompolnas solid dalam memberi rekomendasi kepada Presiden. Kita selalu rapat, di bawah pimpinan Ketua Kompolnas bapak Menkopolhukam,” ujar Tjahjo di Komples Widya Chandra, Rabu, 15 Juni 2016.

Opsi pertama, kata Tjahjo, memperpanjang masa jabatan Badrodin Haiti. Sementara opsi kedua, yaitu mengusulkan tiga nama sesuai yang direkomendasikan oleh Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) Polri, yaitu Komjen Budi Gunawan, Komjen Budi Waseso dan Komjen Dwi Prayitno.

“Sedangkan opsi ketiga yaitu, dari seluruh petinggi Polri bintang tiga. Kita (Kompolnas) menyampaikan nama pak Tito,” ujarnya.

Menurut Tjahjo, ketiga rekomendasi itu disampaikan Kompolnas kepada Presiden dua hari lalu atau Senin 13 Juni 2016. Meskipun Tito tergolong junior, namun mantan Kapolda Metro Jaya itu dipandang sarat prestasi. Hal itu terbukti dari bintang tiga dipundaknya.

“Kemudian ketiga opsi itu diserahkan sepenuhnya oleh Ketua Kompolnas ke Presiden. Mau memilih opsi pertama silakan, opsi kedua silakan, opsi ketiga silakan,” ujarnya.

Terkait Tito yang masih angkatan muda, Tjahjo menuturkan, hal itu tidak masalah karena secara formal. Sebab, Tito telah memenuhi persyaratan.

“Persyaratan utama adalah bintang tiga. Secara hukum sah, secara sistem Kepolisian sah, itu saja. Tidak masalah.”

Selanjutnya >>

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *