BeritaPrima.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan bandar narkoba, Freddy Budiman. Atas putusan ini, terpidana mati kasus narkoba itu bisa langsung dieksekusi.
“Terdakwa sudah bisa dieksekusi oleh jaksa. Tidak ada alasan lagi,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2016).
Putusan ini diketok pada Rabu 20 Juli 2016 oleh Majelis Hakim PK yang terdiri Hakim Agung Syarifuddin selaku Ketua Majelis serta Hakim Agung Andi Samsan Nganro dan Hakim Agung Salman Luthan selaku Anggota Majelis Hakim.
“Permohonan PK-nya tidak beralasan hukum. Majelis hakim menolak permohonan Peninjauan Kembali Freddy Budiman,” tukas Ridwan.
Freddy merupakan terpidana mati kasus narkotika. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan penyelundupan 1,4 juta butir ekstasi ke Indonesia.
Vonis mati itu dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding serta ditingkat kasasi di MA.
Selain penyelundupan jutaan pil ekstasi beromset miliaran rupiah itu, Freddy juga terlibat dalam kepemilikan pabrik pembuat sabu di Lapas Narkotika Cipinang. (dik)
BeritaPrima.com Bicara Fakta