BeritaPrima.com, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru di kasus prostitusi anak ke kaum gay, yakni U dan E. Keduanya ditangkap di Pasar Ciawi, Bogor, Jawa Barat.
Tersangka U memiliki peran yang sama dengan tersangka sebelumnya AR, yakni mengeksploitasi anak laki-laki untuk melayani pelanggannya. Sementara tersangka berinisial E menjadi pihak yang menikmati anak-anak tersebut untuk memenuhi hasrat seksualnya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengungkapkan, tersangka E diketahui berprofesi sebagai pedagang sayur di Pasar Ciawi. Ternyata E juga melakukan perekrutan untuk diserahkan ke AR, tersangka sebelumnya.
“Awalnya anak-anak diajak berdagang sayur,” ujar Agung di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2016).
Setelah diajak berdagang sayur, tersangka E kemudian mengiming-imingi anak-anak tersebut untuk mendapatkan uang tambahan. Uang tambahan itu bisa didapat bila mereka mau menjual diri ke para kaum gay.
“Anak-anak ini diajak berdagang sayur, kemudian kalau mau dapat tambahan uang dia mengajak melakukan itu,” ungkap Agung.
Sama seperti AR, tersangka U akan dijerat pasal berlapis mulai dari pasal yang berkaitan dengan UU ITE, UU Pornografi, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sementara tersangka E akan dikenakan pasal yang berkaitan dengan UU Perlindungan Anak. (feb)
BeritaPrima.com Bicara Fakta