Aktivis UI Tolak BG Jadi Wakapolri

Pencalonan Budi Gunawan sebagai Wakapolri mendapat penolakan dari kalangan aktivis. (BeritaPrima/dok)
BeritaPrima, Jakarta - Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia menolak pencalonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai wakapolri. Alasannya, pimpinan kepolisian harus benar-benar baik secara kualitas maupun integritas.
“Dengan adanya penyelidikan perkara Budi Gunawan dilimpahkan ke kejaksaan (sekarang sudah dilimpahkan ke polisi), menandakan belum berhentinya proses pemeriksaan perkara BG. Oleh karena itu, seharusnya posisi strategis seperti wakapolri diisi dengan nama yang memiliki integritas baik di mata publik,” kata salah satu aktivis gerakan tersebut, Dio Ashar Wicaksana, dalam siaran persnya, Selasa (7/4/2015).
Dio meminta kapolri yang baru nanti tidak mengajukan nama Budi Gunawan sebagai calon wakapolri. Karena, kapolri mempunyai hak prerogratif untuk menolak nama yang diusulkan oleh Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) Polri.
“Kami meminta Presiden Jokowi tidak menyetujui nama BG, apabila nantinya pihak kepolisian memilih nama BG sebagai calon wakapolri. Kami meminta konsistensi dari sikap Presiden,” ujar dia.
Dio mengapresiasi Jokowi yang membatalkan pelantikan BG sebagai kapolri karena adanya polemik di masyarakat. Kini, dia menuntut mantan Wali Kota Solo itu agar tidak sepakat mengenai BG sebagai calon wakapolri.
“Pengalaman ketika pengusulan nama BG sebagai calon kapolri sangatlah menuai kontroversi dan debat berkepanjangan di publik. Bahkan pengajuan nama BG ditolak oleh para kalangan aktivis anti korupsi, karena adanya dugaan kasus suap yang diikuti dengan penetapan beliau menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi,” urainya.
Dio menilai perkara yang melibatkan Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu belum selesai meskipun praperadilan memenangkan yang bersangkutan. Dia berpendapat, putusan Hakim Sarpin Rizaldi tidaklah memutuskan Budi Gunawan sama sekali tidak melakukan tindak pidana korupsi, karena isi putusannya hanyalah mendelegitimasi kewenangan KPK terhadap pemeriksaan perkaranya. (dik)

