Gila, Remaja Ini Tega Gilir Pacarnya Sendiri Selama Dua Hari

Illustrasi perkosaan.

Illustrasi perkosaan.

BeritaPrima, Bandung – Entah apa yang ada dibenak remaja berinisial FP (20) hingga tega menyetubuhi pacarnya yang masih berusia 13 tahun. Lebih teganya lagi, FP mempersilakan temannya AH (26) untuk menggilir sang pacar yang masih bau kencur tersebut.

Kisah ini bermula saat ketiganya piknik ke Pemandian Air Panas Ciater, Kabupaten Subang. Saat itu, mereka menyewa dua buah kamar selama satu hari.

“Saat itu korban dicekoki minuman oleh kedua tersangka. Setelah mabuk, korban dibawa oleh pacarnya, FP, untuk tidur sekamar. Sementara AH tidur di kamar sebelahnya,” jelas Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Ngajib, Senin (23/2/2015).

Di malam itu, korban yang hilang kesadarannya akibat minuman keras bekali-kali disetubuhi oleh FP. Persetubuhan pun baru usai setelah matahari terbit, bahkan sebelum beranjak pulang korban pun sempat kembali disetubuhi oleh FP.

Saat pulang, nyatanya FP ‘menitipkan’ sang pacar kepada AH. Dengan berbagai alasan akhirnya korban pun mau pulang bersama AH yang berdalih akan mengantarkannya ke rumah.

“Di tengah perjalanan, ternyata AH ini membawa korban ke sebuah hotel. Di situ korban kembali dicekoki minuman, dan terjadilah persetubuhan kembali. Sementara FP sudah berpisah dan pulang ke rumahnya,” terangnya.

Usai kejadian tersebut, korban pun dibawa ke rumahnya. Orang tua korban yang curiga anaknya tak pulang selama dua hari pun langsung memberondong dengan sejumlah pertanyaan.

Akhirnya, setelah didesak oleh orang tua, korban pun mengaku telah pergi dengan AH dan FP. Tidak hanya itu korban pun mengaku telah menjadi korban persetubuhan oleh keduanya.

“Mendengar pengakuan anaknya, orang tua pun langsung melapor pada kami. Dan di hari yang sama, kami pun berhasil mengamankan kedua tersangka di rumahnya masing-masing,” katanya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 76 huruf d jo 81 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(dik)

(Visited 39 times, 1 visits today)
Kategori: Peristiwa

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*