Ini Alasan Budi Waseso Belum Juga Serahkan LHKPN ke KPK

budiwaseso2

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BeritaPrima, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Budi, lamanya dia menyerahkan LHKPN karena ingin berhati-hati dan tidak mau terseret kasus di kemudian hari.

“Harus teliti, jangan sampai kekeliruan itu jadi masalah pidana, Karena kita bicara masalah pengalaman yang lalu,” kata Budi, di Istana Kepresidenan, Kamis (25/6/2015).

Jika melihat peristiwa yang terjadi, kata Budi, pejabat negara kerap terseret dugaan pidana karena kelalaian, bukan kesengajaan. Namun, saat ditanya kapan dia menyerahkan daftar kekayaannya kepada KPK, Budi tidak bisa memberikan kepastian.

“Tenang saja pasti saya sampaikan. Pasti itu,” kata dia.

Budi sempat meminta KPK untuk mengisi sendiri daftar LHKPN miliknya. Menurut dia, cara ini lebih objektif daripada pejabat yang mengisi sendiri daftar harta kekayaannya. Pernyataan Budi ini menimbulkan pro dan kontra karena dianggap tak memenuhi kewajiban sebagai pejabat negara.

Ada pun, pelaporan kekayaan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Untuk itu, setiap pejabat sebelum, selama, mau pun sesudah menduduki jabatan tertentu wajib melaporkan harta kekayaannya. (feb)

(Visited 18 times, 1 visits today)
Kategori: NewsMaker
Tags: #BudiWaseso

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*