Prostitusi Artis Diduga “Agenda Setting”

UU No.1/PNPS/1965; Pencegahan Penyalahgunaan/Penodaan Agama

Romo Benny Susetyo

 

Beritaprima, Jakarta - Budayawan Romo Benny Susetyo, menduga bahwa prostitusi artis masuk ke dalam “agenda setting”. Hal ini ditujukan guna mengalihkan isu utama yang lebih substansial, yakni penegakan hukum yang bersih.

“Prostitusi itu masuk dalam ‘agenda setting’ sehingga orang-orang tidak melihat isu utama yang lebih substansial yaitu tentang bagaimana mewujudkan sebuah penegakan hukum yang bersih,” ujar Romo Benny pada Rabu (13/5/2015).

Melalui isu tentang prostitusi yang dianggap masyarakat sebagai isu eye catching karena berkaitan dengan moralitas, masyarakat menutup mata terhadap masalah lebih besar yang dihadapi bangsa ini, yaitu tentang reformasi kepolisian dan penegakan hukum yang makin melemah.

“Kita sebagai bangsa tidak punya fokus sampai tidak menyadari adanya pengalihan isu dari polemik antara Presiden dengan Wakil Presiden (terkait) pengangkatan Budi Gunawan (menjadi Wakapolri tanpa sepengetahuan Presiden) ke isu-isu remeh seperti prostitusi artis,” tutur Romo Benny.

(Agil Kurniadi)

(Visited 100 times, 1 visits today)
Kategori: Peristiwa

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*