Tidak Perlu Perppu untuk Atasi Gerakan ISIS

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie.

BeritaPrima, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, mengatakan pemerintah sebenarnya tidak perlu membuat peraturan pemerintah pengganti undnang-undang (perppu) untuk memberikan payung hukum dalam menangani gerakan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Menurut Jimly, pemerintah cukup menggunakan aturan dalam undang-undang yang sudah ada.

“Perppu untuk apanya lagi? Tidak perlu lah. Hakim itu tahu mana yang benar dan mana yang salah. Jangan selalu selesaikan masalah dengan mengganti undang-undang,” ujar Jimly, di Jakarta, Kamis (26/3/2015).

Jimly mengatakan, undang-undang terorisme dan undang-undang yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebenarnya sudah cukup memberikan landasan hukum bagi hakim untuk menyelesaikan perkara yang berkaitan dengan ISIS. Sehingga, kata dia, tidak perlu lagi pemerintah merevisi, mau pun membuat undang-undang baru.

Menurut Jimly, undang-undang yang ada sekarang cukup tegas memberikan sanksi bagi para penganut ajaran ISIS yang memilih bergabung ke negara lain. Ia mengatakan, undang-undang memberikan kewenangan bagi pemerintah untuk mencabut hak kewarganegaraan, bagi seseorang yang berkeras untuk bergabung dengan ISIS di Suriah.

Saat ini, pemerintah tengah mengkaji formulasi produk hukum untuk mengatur sanksi pidana bagi para pengikut kelompok radikal, Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Pemerintah berencana menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang bisa lebih cepat diterapkan.

(dik)

(Visited 8 times, 1 visits today)
Kategori: Peristiwa

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*