Tim 9 Sarankan Kejaksaan Agung Hentikan Kasus Bambang Widjojanto
BeritaPrima, Jakarta - Ketua Tim 9 Jimly Asshiddiqie mengusulkan agar penyelesaian kasus yang menjerat Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka diselesaikan di Kejaksaan Agung. Bambang ditetapkan polisi sebagai tersangka atas dugaan memerintahkan memberikan kesaksian palsu pada sidang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010. Kasusnya kini ditangani Bareskrim Polri.
Jimly mengatakan, jika kemudian ditemukan kesalahan dalam penetapan Bambang sebagai tersangka maka penyelesaian di Kejaksaan Agung dianggap langkah terbaik untuk menghindari citra buruk kepolisian.
“Kasus Bambang pada akhirnya bisa SP3. Tetapi, kalau SP3, nanti polisi dianggap benar-benar melakukan kriminalisasi. Lebih baik diselesaikan di Kejaksaan saja,” ujar Jimly pada penyerahan dokumen hasil penyidikan Komisi Pengawas Advokat Peradi di Gedung Sekretariat YLBHI, Jakarta, Jumat (15/5/2015).
Jimly memprediksi, kemungkinan besar kasus Bambang di Bareskrim Polri akan dihentikan. Hal itu, menurut dia, dikuatkan dengan putusan Komisi Pengawas Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang menyatakan bahwa segala tuduhan pelanggaran kode etik advokat yang dituduhkan kepada Bambang tidak terbukti.
Mantan Ketua MK ini mengatakan, hal-hal berkaitan dengan profesi yang dapat diselesaikan dengan komite etik sebaiknya tidak diselesaikan melalui jalur hukum, apalagi pidana. Jimly mengatakan, pada dasarnya pelanggaran etika lebih tinggi daripada pelanggaran hukum. Jika tidak terbukti melanggar etika, dapat dipastikan tidak ada hukum yang dilanggar.
“Kalau takut SP3 akan menjustifikasi kriminalisasi yang dilakukan Polri, maka Kejaksaan bisa mengambil alih kasus. Nanti biar petinggi masing-masing lembaga yang menentukan prosesnya,” kata Jimly.
Komisi Pengawas Advokat Peradi tidak menemukan satu pun indikasi terkait tuduhan pelanggaran etika profesi saat Bambang menjadi pengacara dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
Bambang yang saat itu menjadi kuasa hukum calon bupati Ujang Iskandar dituduh meminta saksi untuk memberikan kesaksian yang tidak sesuai dengan fakta. Bambang dilaporkan oleh mantan pasangan kandidat dalam Pilkada Kotawaringin Barat, Sugianto Sabran-Eko Soemarno. Sebelumnya, Sugianto juga telah melaporkan Bambang ke Bareskrim Polri. Atas laporan tersebut, penyidik Bareskrim telah menetapkan Bambang sebagai tersangka.
(Aditya Sanjaya)


