BeritaPrima.com, Jakarta - Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menilai jawaban Komisaris Jenderal Tito Karnavian dalam uji kepatutan dan kelayakan calon tunggal kepala Polri di Komisi III DPR justru menegaskan sikapnya yang antidemokrasi.
“Mantan Kapolda Metro Jaya itu membenarkan pemidanaan 26 aktivis buruh dengan dalih aksi melebihi pukul 18.00 dan melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat,” kata anggota Tim Advokasi KPBI Ganto Alamsyah melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (24/6).
KPBI menganggap alasan pemidanaan unjuk rasa oleh Tito itu tidak dapat dibenarkan dan bersifat semena-mena. Ganto mengatakan Undang-undang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat tidak membenarkan pemidanaan aksi di malam hari.
“Penyidik Polda Metro Jaya di bawah Tito salah menerapkan hukum karena pemidanaan para aktivis tidak berdasarkan Undang-undang,” tuturnya.
Ganto berpendapat peraturan Kapolri yang membatasi waktu unjuk rasa justru bertentangan dengan Undang-Undang Kebebasan Menyampaikan Pendapat.
Apalagi, sebelumnya juga pernah terjadi aksi pada malam hari dan tidak ditindak oleh polisi, yang sebenarnya memang aksi-aksi tersebut tidak dapat dipidana.
“Di antaranya adalah aksi 1000 lilin pendukung Joko Widodo dan BEM SI pada 28 Oktober 2015. Kedua aksi itu juga tidak dapat dipidana meski berlangsung di malam hari,” katanya.
Selain itu, aksi unjuk rasa di depan Istana pada 30 Oktober 2015 itu tidak dapat dipidana karena berlangsung damai. “Saksi polisi yang diajukan oleh jaksa juga KPBI mengakui bahwa aksi yang dilakukan pada 30 Oktober adalah aksi damai,” katanya.
Oleh karena itu, KPBI menyerukan kepada Kepolisian RI untuk dapat menjamin hak-hak demokrasi, bukannya merepresi kebebasan untuk menyampaikan pendapat dan berkumpul. (feb)
BeritaPrima.com Bicara Fakta