Find the latest bookmaker offers available across all uk gambling sites www.bets.zone Read the reviews and compare sites to quickly discover the perfect account for you.
Rabu , 17 Agustus 2016
archandra6

Pakar: Gunakan Paspor Ganda, WNI Bisa Dijerat Pidana

BeritaPrima.com, Jakarta - Polemik mengenai paspor ganda yang dimiliki seorang WNI tengah bergulir terkait dengan isu mirip yang menerpa Menteri ESDM Arcandra Tahar. Seorang WNI yang menggunakan paspor ganda, disebut bisa terjerat pidana.

“Adanya pernyataan mempunyai dua paspor tidak melanggar UU itu menurut saya keliru. Karena kita tidak mengenal dwi kewarganegaraan, maka WNI hanya boleh memegang paspor Indonesia saja,” kata guru besar hukum tata negara UGM Denny Indrayana kepada wartawan, Minggu (14/8/2016).

Denny mengatakan seorang WNI yang memiliki dan menggunakan dua paspor, padahal sudah bekewarganegaraan Amerika Serikat, adalah pelanggaran UU Keimigrasian. Hal tersebut terkait dengan Indonesia yang tidak menganut dwi kewarganegaraan.

“Dan bisa dihukum,” ujar Denny.

Dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan mengenai adanya sejumlah ketentuan pidana. Terkait paspor ganda — yang menguggurkan paspor RI karena Indonesia tak menganut dwi kewarganegaraan — diatur dalam Pasal 126 huruf b.

b. menggunakan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia orang lain atau yang sudah dicabut atau yang dinyatakan batal untuk masuk atau keluar Wilayah Indonesia atau menyerahkan kepada orang lain Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang diberikan kepadanya atau milik orang lain dengan maksud digunakan secara tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

Terkait dengan isu miring yang menerpa Arcandra, Denny mengatakan bila sang menteri ESDM tersebut memang benar sudah berstatus warga negara Amerika Serikat, maka dia harus mengikuti prosedur untuk dapat mendapatkan status WNI lagi.

“Kalaupun Arcandra masih memegang paspor Indonesia, maka tidak otomatis dia menjadi WNI lagi,” ujar Denny.

Arcandra sendiri menyatakan dia masih berstatus sebagai WNI dan memiliki paspor Indonesia. Namun dia tidak secara gamblang menjawab apakah dia pernah mendapatkan paspor AS.

“Saya masih memegang paspor Indonesia. Proses-proses yang berkaitan di sana sudah saya kembalikan semua. Itu sudah dikembalikan. Silakan tanyakan yang ke berwenang. Saya masih WN Indonesia. Silakan cek paspor saya,” ujar Acandra di kantornya Minggu (14/8/2016) pagi tadi. (dik)

Pencet 'SUKA' untuk ikuti berita kami di Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *