Larangan itu pun berlaku untuk masyarakat yang datang ke kantor polisi. Bila sampai ditemukan ada yang bermain ‘Pokemon Go’, pihak yang bersangkutan akan diminta keluar dari kantor tersebut.
Larangan itu dikeluarkan mengingat Balai Kota Cirebon, rumah dinas Wali Kota Cirebon, Tugu Proklamasi, alun-alun, dan Masjid Raya Attaqwa, termasuk markas Polres dan Kodim Kota Cirebon, dijadikan pokespot atau kawasan yang banyak terdapat monster-monster dari permainan Pokemon tersebut. (feb)
Halaman 1 2
BeritaPrima.com Bicara Fakta