BeritaPrima.com, Jakarta - Suryadharma Ali (SDA) dan Djan Faridz digugat oleh Romahurmuziy di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Gugatan yang ditujukan kepada SDA dan Djan Faridz yang dinilai telah melanggar AD/ART dan menjadi aktor intelektual konflik internal PPP itu ditolak majelis hakim.
Menanggapi putusan tersebut, PPP hasil Muktamar Jakarta di bawah kendali Djan Faridz menilai putusan itu membuktikan bahwa kubu Romi di mata pengadilan tidak sah. Putusan tersebut kembali menegaskan bahwa kepengurusan PPP yang sah adalah hasil Muktamar Jakarta.
“Kemenangan di Pengadilan Negeri Serang atas Perkara Nomor 96/Pdt.G/2015/PN.Srg bahwa DPW PPP Banten Kubu DF (Djan Faridz) sah karena sesuai Mahkamah Partai. Dengan demikian DPW kubu Romi dinyatakan tidak sah,” kata Ketua Umum PPP Djan Faridz, di Jakarta, Jumat (27/5/2016).
Menurut Djan, putusan tersebut menjadi pukulan berat untuk kubu Romi. Selain itu, putusan tersebut juga menambah deretan pembuktian di mata hukum bahwa memang Djan Faridz adalah ketua umum yang sah.
“Kemenangan PPP DF di PN tentunya menjadi bukti tambahan yang sudah teruji di pengadilan untuk menguatkan judicial review di MK dan gugatan di PN serta PTUN yang dilakukan oleh DPP PPP Muktamar Jakarta,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, gugatan perkara perdata nomor 96/Pdt.G/2015/PN.Srg pada PN Serang ditolak majelis hakim. Gugatan tersebut diajukan Agus Setiawan dan Iskandar selaku DPW PPP Banten kubu Romi.
Sedangkan tergugat adalah Ratu Tinty Fathinah Chatib, Iki Prapanca, Ulfi Afif, dan Lili Zaenal Arifin selaku DPW PPP Banten kubu Djan. Kemudian SDA dan Djan sebagai pihak turut tergugat lantaran dinilai sebagai aktor intelektual konflik di internal partai. (dik)
BeritaPrima.com Bicara Fakta