|
Berita Terkait
|
BeritaPrima.com, Jakarta - Lima tersangka penerima dan pemberian suap terkait korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina Rumah Sakit Muhammad Yunus resmi ditahan. Penahanan dilakukan selama dua puluh hari ke depan.
“Penahanan untuk ES di Polres Jaksel, SS rutan Salemba, T Polres Jakpus, JP KPK C1, BAB rutan Cipinang,” ujar pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati Selasa (24/5).
Seperti diketahui KPK melakukan operasi tangkap Senin (23/5) terhadap lima orang di antaranya ketua pengadilan negeri Kepahiang Janner Purba (JP), Hakim Pengadilan Negeri Kota Bengkulu Toton (TN), Panitera PN Kota Bengkulu Badarudin Bacshin (BAB), mantan Kabag Keuangan Rumah Sakit Muhamad Yunus Syafei Syarif (SS) mantan wakil direktur keuangan RS MY Edi Santoni (ES).
BeritaPrima.com Bicara Fakta