Pengacara Jessica Pertanyakan 5 Gram Sianida Yang Disebut JPU - BeritaPrima.com
Rabu , 9 November 2016
Otto-Hasibuan

Pengacara Jessica Pertanyakan 5 Gram Sianida Yang Disebut JPU

BeritaPrima.com, Jakarta - Penasehat hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menilai adanya penambahan dan pengurangan fakta persidangan dalam berkas tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu kemarin.

Penambahan yang dimaksud Otto yakni persoalan racun sianida berjumlah 5 gram yang menurut JPU, dimasukkan Jessica ke gelas kopi Vietnam yang diminum oleh Wayan Mirna Salihin.

“Saya gak habis fikir ya dari mana jaksa mengambil 5 gram (racun sianida) itu. Kalau sampai jaksa mengatakan 5 gram itu ada, berarti dia pegang barang itu dong (sianida). Dia timbang barang,” ujarnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).

Selain itu, Ia menilai JPU ragu dalam menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara. Menurutnya, kalau JPU yakin, tentunya hukaman maksimal dalam Pasal 340 KUHP yang diambil jaksa, yakni hukuman mati. Seperti diketahui, JPU menerapkan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana.

“Jadi banyak sekali yang tidak sesuai. Nanti kita jelaskan di pledoi (nota pembelaan). Yang pasti, bagi kami, satu hari atau 20 tahun sama. Kalau dia (jaksa) yakin, harusnya hukuman mati saja,” tukasnya. (dik)

Pencet 'SUKA' untuk ikuti berita kami di Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sahibinden oto ekspertiz boyasız göçük düzeltme doğal parfüm web tasarım ferforje