BeritaPrima.com – 14 tahun berlalu, akhirnya para pelaku pembantaian muslim India disidangkan dan kini, 24 pelaku dijatuhi hukuman penjara pasca-pembacaan putusan vonis di pengadilan istimewa di Ahmedabad, India.
14 tahun silam atau 2002 lalu, lebih dari seribu muslim India di Gujarat dibantai para nasionalis Hindu. Muslim India dijadikan kambing hitam atas kematian sekitar 60 warga hindu pada kebakaran sebuah gerbong kereta.
Kejadian itu mencuatkan tudingan bahwa ada sejumlah muslim India yang menyulut kebakaran tersebut. Sontak, kemarahan warga Hindu memuncak. Lebih dari seribu muslim dibantai dan lusinan rumah dibakar.
Sebelumnya muncul tuntutan para keluarga korban yang disuarakan aktivis Anand Yagnik, bahwa para pelaku harus dihukum mati. Namun hakim pengadilan istimewa, PB Desai menolak tuntutan tersebut.
Dalam vonisnya, hakim PB Dasai menjatuhi hukuman penjara seumur hidup untuk 11 terdakwa. Sementara 12 lainnya dibui tujuh tahun penjara dan satu pelaku lainnya 10 tahun bui.
BeritaPrima.com Bicara Fakta