BeritaPrima.com, Jakarta - Sebulan lamanya dua pelaku perampokan di Pondok Indah yakni AJ dan S merencanakan niat jahatnya, hingga akhirnya niat itu terlaksana pada Sabtu, 3 September 2016 kemarin meski gagal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono menuturkan, bahwa sebenarnya ada empat orang yang akan terlibat, satu hari sebelum eksekusi, mereka sempat koordinasi terlebih dahulu di sebuah hotel.
“Tersangka persiapkan diri selama satu bulan di kontraknya. H-1, tersangka atas nama inisaial AJ dan S mengumpulkan mereka berempat. Di salah satu hotel di Jakarta Selatan melakukan meeting untuk perampokan ini. Kendaraan pun yang dipake milik tersangka AJ dan S,” kata Awi kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (5/9/2016).
Hingga kini, sebanyak tujuh orang sudah diperiksa atas kasus penyanderaan dan perampokan itu. Soal kepemilikan senjata api, dua pelaku asal Solo itu memang membawa satu unit senja api jenis walter untuk menodong korbannya.
“Kita temukam dibawah baju lemari. Peredam juga. Serta beberapa butir peluru 43 kaliber 7.65,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, mereka akan disangkakan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat 1 ancaman pidana mati atau seumur hidup atau pidana sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (feb)
BeritaPrima.com Bicara Fakta