Sebelumnya, tujuh terdakwa pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14) yang masih di bawah umur telah divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Curup, Rejang Lebong.
Sementara berkas perkara lima tersangka lainnya yang berinsial Sp (19), Bi (20), FE (19), Zl (23), dan TW (19) masih dalam tahap penyempurnaan di kepolisian dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Curup.
Selanjutnya, berkas perkara tahap I tersangka lainnya yang berinisial Ja (13) telah dilimpahkan ke Kejari Curup. Kemudian seorang tersangka lainnya masih buron. (ren)
Halaman 1 2
BeritaPrima.com Bicara Fakta