Find the latest bookmaker offers available across all uk gambling sites www.bets.zone Read the reviews and compare sites to quickly discover the perfect account for you.
Kamis , 28 Juli 2016
perkosa3

Duh, Pemerkosa Siswa SMP Bebas Gara-Gara Bayar Rp25 Juta dan Seekor Sapi

BeritaPrima.com, TTU – Organisasi mahasiswa Perkumpulan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Kefamenanu dan Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil Cendana Wangi, terus memprotes Dinas Pemuda dan Olah Raga (PPO) serta Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Protes mereka sampaikan karena keberatan dengan keputusan untuk membebaskan Kepala Sekolah Dasar Negeri Nunpo,Yasintus Obe, yang semula ditetapkan penyidik sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang Siswi SMP di kabupaten TTU.

Pembebasan ini membuat para demonstran menuduh adanya tebang pilih dalam penegakkan hukum. Pada Dinas PPO, kedua organisasi itu meminta agar Yasintus dipecat dari jabatannya sebagai kepala sekolah. Sebab, sebagai tenaga pendidik, seharusnya Yasintus menjadi gerbang ilmu pengetahuan bagi murid, bukan merusak masa depan anak didiknya itu.

Saat dikonfirmasi, Yasintus mengaku dia sudah memiliki kesepakatan damai dengan korban, sehingga mengartikan itu sebagai penghentian proses hukum terhadapnya. Apalagi, dia telah membayar denda adat kepada korban, sebagai tanda penyelesaian masalah.

“Saya sudah berdamai dengan pihak korban. Saya merasa bahwa saya ini sudah tidak ada masalah lagi, masalah kami sudah selesai. Kami juga sudah buat surat pernyataan damai,” ujar Yasintus saat dihubungi melalui telepon, Senin, 23 Mei 2016.

Yasintus juga mengaku sudah diberhentikan dari jabatan kepala sekolah, dan kini menjabat sebagai staf di Dinas PPO Kabupaten TTU. Di kepolisian, dia juga masih harus wajib lapor.

“Yah, namanya kita manusia tidak ada yang kebal hukum, saat ini status saya masih wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis. Dari dinas PPO saya sudah dicabut dari jabatan Kepsek. Saya mulai berdinas di PPO Kefamenanu sebagai staf biasa sejak tanggal 23 Februari,” lanjutnya.

Namun, tak berselang lama setelah menghubungi Yasintus, seseorang yang mengaku sebagai keluarga Yasintus itu menghubungi awak media. Dia mengatakan tidak ada unsur manapun yang bisa menuntut agar proses hukum terhadap Yasintus bisa dijalankan kembali. Jika tetap dipaksakan, maka pihak keluarga tersangka akan menuntut uang denda adat dikembalikan.

“Maksud nona konfirmasi Pak Yasintus tadi untuk apa? Supaya nona tahu, bahwa kami dan keluarga korban sudah berdamai, nona di mana saat perdamaian itu terjadi. Kenyataan polisi juga sudah melepas Pak Sintus artinya semua masalah sudah selesai,” ucap pria yang enggan mengungkap identitasnya.

Dia pun melanjutkan, “mau demontrasi dari pihak manapun, tidak akan ada unsur dari pihak manapun yang bisa menuntut proses hukumnya dilanjutkan lagi. Singkat cerita, kalau unsur damai tidak penting, mending waktu itu kami tidak memberikan denda adat. Jadi kalau prosesnya mau dilanjutkan, kami menuntut untuk uang adatnya dikembalikan saja,” ungkap pria yang mengklaim sebagai keluarga dekat Yasintus.

Sebelumnya, Yasintus Obe, Kepala Sekolah Dasar Negeri di Nunpo, Kecamatan Bikomi Nilulat, diduga memperkosa seorang murid SMP berinisial IE (16).

Kejadiannya bermula ketika IE, bersama dua adiknya, sedang dalam perjalanan menuju kebun. Tiba - tiba, mereka dicegat Yasintus. Tersangka kemudian memerintahkan kedua adik korban pulang ke rumah dan meninggalkan korban berdua dengannya. Saat itulah, tersangka diduga melakukan pemerkosaan.

Setelah itu, dia menyuruh korban pulang, sambil menyelipkan uang seratus ribu rupiah di tangan korban. Uang itu dimaksudkan agar korban bungkam dan tidak menyebarkan informasi mengenai perbuatannya itu.

Kasus ini kemudian diproses Polres TTU setelah mendapatkan laporan dari korban. Namun tersangka dibebaskan polisi pada pertengahan Maret 2016, dengan alasan keluarga korban dan pelaku sudah ada kesepakatan damai.

Kesepakatan ini dicapai dengan membayar uang denda adat, atau juga dikenal dengan uang tutup malu untuk keluarga korban, sebanyak Rp25 juta serta seekor sapi. (feb)

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *