BeritaPrima.com, Bengkulu – Komunitas Harapan Perempuan, Women’s Crisis Center (WCC) Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu meminta lima tersangka pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun dihukum sesuai dengan Perppu Perlindungan Anak yang mengatur kebiri dan hukuman mati bagi penjahat seksual.
Presiden Joko Widodo kemarin menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pendamping keluarga Yuyun dari Harapan Perempuan WCC, Suhartini mengatakan, alasan pihaknya meminta tersangka yang sudah dewasa itu dihukum sesuai Perppu itu untuk memberikan efek jera. Sebab, Perppu mengatur pemberatan pidana, berupa ditambah 1/3 ancaman pidana, mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 10 dan paling lama 20 tahun.
”Setidaknya Perppu ini bisa diterapkan dengan tersangka dewasa lima pemerkosaan YY,” kata Suhartini, Kamis (26/5/2016).
Menurutnya, Perppu yang mengatur hukuman kebiri serta pemberian chips kepada penjahat seksual setelah bebas dari penjara tersebut, setidaknya bisa memberikan efek jera bagi tersangka agar tak mengulang lagi perbuatannya.
”Dalam penerapan ini tentunya juga butuh sosialisasi, agar Perppu ini bisa diketahui masyarakat luas,” ujar Suhartini.
BeritaPrima.com Bicara Fakta