BeritaPrima.com, Pekanbaru - Seorang ayah di Pekanbaru berinisial KH alias Udin (41) tega memperkosa anak kandungnya yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD). Bahkan tidak hanya sekali saja, tapi sudah beberapa kali dia melakukan aksi bejat itu.
|
Berita Terkait
|
Aksi ini terbongkar setelah ibu korban mendesak putrinya sebut saja Kenanga (13) untuk menceritakan apa yang terjadi. Pasalnya selama setahun terakhir anaknya sering murung.
“Berkat laporan ibu korban, pelaku langsung kita bekuk,” kata Kapolresta Pekanbaru AKBP Tony Hermawan kepada wartawan, Selasa (28/6/2016).
Dari penuturan anak korban ke ibunya, aksi bejat sang ayah dilakukan sejak tahun 2015. Dimana saat itu Kenanga masih berusia 12 tahun. Saat itu korban yang sedang sendiri di kamar didatangi pelaku.
Sementara ibunya sedang tidak ada di rumah. Saat keadaan sepi, dia merudaksa darah dagingnya sendiri yang seharusnya dilindungi. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, Udin mengancam anaknya agar tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapapun. Karena dirasa aman diapun terus mengulangi perbuatanya saat kondisi rumah lagi sepi.
Tersangka akan dijerat Pasal 81 Ayat 1, 2 dan 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara hingga 20 tahun penjara. (ren)
BeritaPrima.com Bicara Fakta