BeritaPrima.com, Malang - Seorang gadis bernama Ine (bukan nama sebenarnya-red) menjadi korban tindak pidana asusila. Korban yang masih berumur 16 tahun diperkosa dua orang pria yang baru saja dikenalnya seminggu lalu.
Setelah dilakukan pemeriksaan atas laporan korban, Petugas Polsek Wagir berhasil meringkus salah seorang pelaku bernama Firman (23), warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Sementara satu teman pelaku berinisial AR, masih dalam buruan Polisi. “Satu teman pelaku berinisial AR masih buron. Identitasnya sudah kami ketahui,” ungkap Kepala Reserse Kriminal Polres Malang, AKP Adam Purbantoro, Sabtu (30/7/2016).
Kata dia, tersangka Firman berkenalan dengan korban. Korban akhirnya bersama seorang teman wanitanya dan pria bernama Cholis, ikut diajak ke tempat karaoke degan pelaku. Saat berada di tempat karaoke, korban di paksa minum-minuman keras.
“Modusnya pelaku membujuk korban dan dibawa ke tempat karaoke. Lalu diberi minum-minuman keras. Dalam kondisi mabuk, korban dibawa ke tempat wisata air terjun Coban Glotak di Kecamatan Wagir,” beber Adam.
Saat di area wana wisata air terjun inilah, korban diajak ke tempat sepi. Kemudian oleh pelaku, Firman dan AR, korban di perkosa. “AR memegangi tangan korban. Mereka berdua lalu menyetubuhi korban,” paparnya.
Aksi pelaku akhirnya terungkap setelah korban berhasil kabur dan berteriak minta tolong. Bersama Polsek Wagir serta masyarakat yang ada di area wana wisata, tersangka Firman berhasil di tangkap. Sementara AR melarikan diri.
“Satu pelaku bisa diamankan warga yang kebetulan ada disekitar lokasi kejadian lalu dibawa ke Polsek Wagir, satu teman pelaku berinisial AR masih buron,” pungkas Adam.
Atas perbuatanya, Firman terancam hukuman penjara 15 tahun. Ia di jerat pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (feb)
BeritaPrima.com Bicara Fakta