Diancam Hak Angket Oleh Politikus Golkar, KPU Tanggapi Santai

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay.
BeritaPrima, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi santai ancaman Sekretaris Fraksi Golkar Bambang Soesatyo yang mengusulkan hak angket. Bambang mengusulkan hak angket atau hak melakukan penyelidikan atas kinerja KPU yang dinilainya tidak independen.
“Enggak apa-apa, kita kan sudah melakukan sesuai aturan yang ada,” kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (9/8/2015).
Hadar pun mengaku menghormati usulan yang disampaikan Bambang. Pengajuan hak angket merupakan salah satu kewenangan anggota DPR. “Kalau dia mau ya enggak apa-apa. Itu kan hak mereka, kami menghormati, kami ikuti prosedurnya,” sambung Hadar.
Sebelumnya Bambang Soesatyo menilai KPU tidak independen karena mengikuti intervensi pemerintah dengan memperpanjang masa pendaftaran pilkada. Bambang menilai perpanjangan masa pendaftaran ini demi mengakomodasi kepentingan PDI-Perjuangan yang merupakan partai pengusung utama Pemerintah.
Calon petahana yang diusung PDIP di sejumlah daerah terancam tak ikut pilkada lantaran tidak ada calon lain yang menjadi pesaingnya. Bambang juga menilai kebijakan KPU terkait dualisme kepengurusan Golkar dan PPP telah memicu munculnya calon tunggal.
Untuk dua partai dengan kepengurusan ganda itu, KPU memperbolehkan diajukannya calon kepala daerah oleh dua kubu kepengurusan berbeda sepanjang calon yang diajukan adalah calon yang sama.
Dengan adanya dua kepengurusan yang dikomodasi KPU, Bambang menilai sulit bagi Golkar dan PPP untuk mengajukan calon di semua daerah yang mengikuti pilkada. Pasalnya, Bambang menilai sulit bagi dua kubu yang berbeda untuk mengusung calon yang sama.
“Jadi KPU menurut saya menunjukkan kebadutan lagi dan tidak lagi berdiri independen. Karena tujuh daerah di partai tertentu, yang berkuasa melanggar sumpah dia (KPU) yang sesuai tahapan, KPU menjilat ludahnya sendiri. Dulu, kita minta mundur dia enggak mau kasih, giliran partai berkuasa dia mundurkan,” kata Bambang. (feb)

