Golkar Kubu Ical Minta Sidang Dipercepat, Pihak Menkumham Menolak

Kuasa hukum Partai Golkar versi Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra, meminta agar pelaksanaan sidang di PTUN digelar maraton. (Foto: BeritaPrima/dok)
BeritaPrima, Jakarta - Partai Golongan Karya meminta agar persidangan gugatan terhadap Surat Keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan DPP Golkar versi Munas Ancol digelar maraton.
Melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, Golkar meminta majelis hakim PTUN yang dipimpin Teguh Satya Bhakti melaksanakan sidang tiga kali seminggu. Majelis siap dengan permintaan itu. Namun kubu tergugat 1, yakni Kementerian Hukum dan HAM tidak siap dengan alasan birokrasi.
Menyikapi itu, Sekjen DPP Golkar Idrus Marham mengatakan, usulan percepat itu agar tidak terjadi pelanggaran yang lebih jauh oleh kubu Munas Ancol.
Sebab, lanjut Idrus, putusan sela PTUN Jakarta saja, tidak diindahkan oleh kubu Munas Ancol. “Kami melihat di lapangan, meski PTUN mengambil penetapan menunda pelaksanaan SK tersebut, tapi pihak Ancol sepertinya tidak mengindahkan keputusan itu dan dengan gagahnya melaksanakan Rapimnas, meski nyata-nyata melecehkan penetapan sela PTUN,” kata Idrus usai persidangan di PTUN Jakarta, Kamis (9/4/2015).
Idrus mengaku, tidak ingin mengambil langkah di luar hukum. Walau, situasinya memang terjadi pelanggaran putusan sela.
Untuk itu, satu-satunya cara adalah mempercepat sidang hingga ada putusan final. “Karena itu bisa dibayangkan kalau ini tak cepat selesai maka pelanggaran yang tidak menghormati putusan PTUN pasti akan terjadi di mana-mana,” kata Idrus.
Pengurus daerah Golkar, juga sudah mendesak agar putusan ini segera keluar. Idrus mengatakan, apapun putusannya nanti, pihaknya akan menghormati karena ini negara hukum.
“Saya bicara untuk memperkuat usul kuasa hukum kami persidangan dilakukan dengan cepat. Untuk menghindari masalah sosial di lapangan,” ujar Idrus.
Idrus khawatir, kalau sidang terus ditunda dengan alasan birokrasi dari Kemenkumham, ditakutkan akan terjadi gejolak sosial. (dik)

