Idrus Marham: Kubu Agung ‘Pelintir’ Surat Mahkamah Partai Golkar

idrus marham

Sekretaris Jenderal Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Idrus Marham, menuding kubu Agung Laksono telah “memelintir” surat dari Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi. (Foto: BeritaPrima/ Sonny Eko Kusetiawan)

BeritaPrima, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Idrus Marham, menuding kubu Agung Laksono telah “memelintir” surat dari Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi. Selama ini, kubu Agung mengandalkan surat dari Muladi untuk menyebarkan opini di media bahwa pihaknya adalah yang sah.

Surat itu juga bahkan menjadi senjata kubu Agung dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam surat itu, Muladi mengaku menghormati keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly yang mengesahkan kubu Agung Laksono.

Namun, Idrus mengaku pihaknya mendapatkan surat dari Muladi dengan isi yang berbeda. Di dalamnya, tak ada keterangan mengenai Mahkamah Partai yang menghormati keputusan Menkumham.

Dalam surat itu, Muladi justru menekankan bahwa Mahkamah Partai tidak mengambil keputusan apapun soal dualisme Golkar karena keputusan empat hakim yang terbelah. “Surat ke Pak Muladi “dipelintir” mereka bahwa MPG menghormati keputusannya,” kata Idrus dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/4/2015).

Surat Muladi untuk kubu Agung dapat dibaca di tautan ini: Kubu Agung Laksono Kantongi “Restu” Mahkamah Partai Golkar?

Sedangkan, berikut surat Muladi yang dikirim ke kubu Aburizal tertanggal 24 Maret 2015:

“Sehubungan dengan surat Nomor: B-21/GOLKAR/III/2015 Tertanggal 19 Maret 2015 dari Dewan Pimpinan Pusat DPP Partai GOLKAR hasil MUNAS VIII Partai GOLKAR Tahun 2010 di Riau dan Hasil MUNAS IX Partai GOLKAR Tahun 2014 di Bali yang dalam hal ini diwakili oleh Ir Aburizal Bakrie selaku Ketua Umum dan Idrus Marham selaku Sekretaris Jenderal, dan sekaligus selaku PIHAK dalam Perkara Nomor: 01/PI-GOLKAR/II/2015, Nomor: 02/PI-GOLKAR/II/2015, dan Nomor: 03/PI-GOLKAR/II/2015, maka dengan ini Ketua Mahkamah Partai Golkar memberikan penjelasan hukum terkait dengan isi Putusan Mahkamah Partai GOLKAR tertanggal 03 Maret 2015, yaitu sebagai berikut:

1. Bahwa isi Amar Putusan Mahkamah Partai adalah sebagai berikut:

Mengadili: Dalam eksepsi:
-Menerima eksepsi para Termohon dalam Perkara No. 02/PI-GOLKAR/II/2015 untuk sebagian;
-Menyatakan permohonan Para Pemohon dalam Perkara No. 02/PI-GOLKAR/II/2015 tidak dapat diterima;

Dalam Pokok Permohonan: Oleh karena terdapat pendapat yang berbeda diantara Anggota Majelis Mahkamah terhadap Pokok Permohonan, sehingga tidak tercapai kesatuan pendapat di dalam menyelesaikan sengketa mengenai keabsahan kedua Munas Partai Golkar IX;

2. Bahwa Amar Putusan tersebut sudah sejalan dengan pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Partai butir [3.14] halaman 128 alinea keempat yang berbunyi, “Menimbang bahwa atas dasar fakta hukum tersebut di atas, maka tidak beralasan bagi Mahkamah Partai untuk menetapkan salah satu dari kedua Munas tersebut sebagai Munas yang sepenuhnya sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan AD/ART Partai Golkar;

3. Bahwa pertimbangan hukum dan amar putusan pada butir 1 dan 2 di atas telah menegaskan dan menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Partai Golkar Nomor 01/PI-GOLKAR/II/2015, Nomor 02/PI-GOLKAR/II/2015 dan Nomor 03/PI-GOLKAR/II/2015 tanggal 03 Maret 2015, tidak memenangkan salah satu pihak dan/atau tidak menetapkan salah satu dari kedua MUNAS tersebut sebagai MUNAS yang sepenuhnya sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan AD/ART Partai Golkar;

4. Bahwa jika di dalam Putusa Mahkamah Partai setelah isi amar putusan terdapat pendapat anggota Majelis Mahkamah Partai atas nama Jasri Marin dan Andi Mattalatta yang mendasari pendapatnya dengan

(1) mengabulkan permohonan Pemohon sebagian untuk menerima Kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol secara selektif di bawah kepemimpinan Sdr Agung Laksono, dengan kewajiban mengakomodir kader-kader Partai Golkar dari DPP Partai Golkar hasil Munas Bali yang memenuhi kriteria Prestasi, Dedikasi, Loyalitas, dan Tidak Tercela (PDLT), dengan tugas utama melakukan konsolidasi pada alat-alat kelengkapan partai lainnya,

(2) Meminta Mahkamah Partai memantau proses konsolidasi tersebut sampai tuntas pada Oktober 2016, maka hal ini adalah merupakan pendapat dari 2 (dua) orang anggota Majelis Mahkamah Partai tersebut, (bukan merupakan kesatuan pendapat dari 4 (empat) anggota Majelis Mahkamah Partai) yang tentunya berbeda dengan pendapat 2 (dua) orang Anggota Majelis Mahkamah Partai atas nama Muladi dan H.A.S Natabaya;

5. Bahwa sangat penting Mahkamah Partai memberi klarifikasi atas isi amar putusannya agar tidak menimbulkan multi tafsir (penafsiran yang berbeda-beda) bagi PARA PIHAK yang berperkara, anggota, pengurus, kader Partai Golkar, maupun Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, bahwa pendapat yang berbeda di antara Anggota Majelis Mahkamah yaitu Muladi dan H.A.S Natabaya dengan Jasrin Marin dan Andi Mattalatta yang dituangkan secara tertulis di dalam Putusan Mahkamah Partai BUKAN merupakan isi amar putusan, melainkan pendapat berbeda yang wajib dibuat secara tertulis oleh anggota Majelis Mahkamah Partai yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Putusan Mahkamah Partai;

6. Bahwa isi amar Putusan dalam pokok permohonan adalah oleh karena terdapat pendapat yang berbeda diantara Anggota Majelis Mahkamah terhadap pokok permohonan, sehingga tidak tercapai kesatuan pendapat di dalam menyelesaikan sengketa mengenai keabsahan kedua Munas Partai Golkar IX. Demikian klarifikasi terhadap surat DPP Partai Golkar Nomor: B-27/GOLKAR/III/2015 Tertanggal 19 Maret 2015 yang ditandatangani Sdr. Ir. ABURIZAL BAKRIE dan IDRUS MARHAM atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.”

(feb)

(Visited 10 times, 1 visits today)
Kategori: Parpol

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*