Istana koreksi PP Tentang Kewenangan Pemerintah di Aceh

Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan DjalilBeritaPrima, Jakarta - Pemerintah mengoreksi Peraturan Pemerintah Tentang Kewenangan Pemerintah Yang Bersifat Nasional di Aceh. Pada Kamis (30/4/2015), Wakil Presiden Jusuf Kalla menggelar rapat terkait PP ini bersama dengan Gubernur Aceh Zaini Abdullah, serta sejumlah menteri, di antaranya Menteri Koordinator Perekonomwian Sofyan Djalil, dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

“Aceh itu tentang PP kewenangan. PP kewenangan itu ada perumusan yang kurang tepat jadi perlu kita koreksi sedikit,” kata Sofyan di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (30/4/2015) seusai rapat.

Sofyan menyampaikan bahwa koreksi dilakukan dengan mengubah sedikit bagian editorial. Pemerintah menambahkan sejumlah hal terkait norma, prosedur standar, hingga ketentuan. “Jadi itu yang harus dimasukkan ke editorial. Kita ubah sedikit dan sudah selesai,” sambung Sofyan.

Gubernur Aceh Zaini Abdullah menyampaikan hal serupa. Penambahan dilakukan agar ridak salah pengertian. Agar Aceh tidak terkesan diperlakukan berbeda dengan provinsi lainnya. “Jadi seluruhnya sama. Memang yang sebenarnya dasarnya untuk Aceh itu wewenangnya yang enam itu dikelola pemerintah pusat, selebihnya oleh pemerintah Aceh. Maka ditambah yang ini,” ujar Zaini.

Kendati demikian, Zaini mengungkapkan sempat adanya pembahasan alot terkait kewenangan pertanahan dalam PP ini. Pemrov Aceh menginginkan agar pengangkatan dan pemberhentian Kepala Badan Pertanahan Nasional Aceh menjadi kewenangan Pemrov. Namun menurut pemerintah pusat, hal tersebut merupakan kewenangan Menteri Agraria dan Tata Ruang.

Meskipun begitu, perdebatan ini bisa diselesaikan. Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, telah terjadi kesepakatan antara Pemrov Aceh dengan pemerintah pusat. Nantinya, Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursidan Baldan akan menjelaskan kepada pemangku kepentingan di Aceh mengenai kewenangan pertanahan.

“Tadi hanya perlu penjelasan, disepakati Bapak Gubernur mengumpulkan pemangku kepentingan di Aceh, termasuk DPRA-nya, kemudian nanti akan mengundang Menteri Agraria Pertanahan, untuk menjelaskan karena intinya bahwa Menteri ingin pegawai BPN di Aceh itu berskala nasional, sehingga dia bisa dipindah di Jakarta, Papua. Tetapi ada pemahaman, Aceh ya Aceh, jadi kewenangannya hanya lingkup di daerah. Jadi tidak masalah, nanti Pak Ferry akan datang ke Aceh, akan menjelaskan di situ,” papar Tjahjo.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kewenangan Pemerintah Yang Bersifat Nasional di Aceh ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 12 Februari lalu. Pasal 2 PP itu menegaskan, Pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di Aceh yang meliputi: a. urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter, dan fiskal nasional; b. Urusan tertentu dalam bidang agama; c. Urusan pemerintahan yang bersifat nasional di Aceh.

Dalam Pasal 3 diatur kewenangan Pemerintah khusus untuk urusan keamanan menyangkut pengangkatan Pejabat Kepala Kepolisian Daerah, dan urusan yustisi menyangkut pengangkatan Kepala Kejaksaan Tinggi di Aceh dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun kewenangan Pemerintah yang bersifat nasional sebagaimana dimaksud meliputi: a. Pendidikan; b. Kesehatan; c. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; d. Perumahan dan Permukiman; e. Keamanan dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat; f. Sosial; g. Tenaga kerja; h. Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; i. Pangan; j. Pertanahan; k. Lingkungan hidup; l. Kependudukan dan catatan sipil. Selain itu: m. Pemberdayaan masyarakat dan gampong; n. Pengendalian penduduk dan keluarga berencana; o. Perhubungan; p. Komunikasi dan informatika; q. Koperasi dan usaha kecil dam menengah; r. Penanaman modal; s. Kepemudaan dan keolahragaan; t. Statistik; u. Persandian; v. Kebudayaan; w. Perpustakaan; x. Kearsipan; y. Kelautan dan perikanan; z. Pariwisata; aa. Pertanian; bb. Kehutanan; cc. Energi dan sumber daya mineral; dd. Perdagangan; ee. Perindustrian; dan ff. Transmigrasi. Pasal 5 PP itu menegaskan, kewenangan Pemerintah yang bersifat nasional dalam urusan energi dan sumber daya mineral pada sub bidang minyak dan gas bumi hanya untuk kegiatan usaha hilir. Adapun kewenangan Pemerintah dalam urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral pada sub bidang minyak dan gas bumi untuk kegiatan usaha hulu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersendiri mengenai pengelolaan bersama minyak dan gas bumi di Aceh.

(Aditya Sanjaya)

(Visited 14 times, 1 visits today)
Kategori: Istana
Tags: #RevisiPP

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*