Ini Alasan Kubu Agung Optimis menang

Terbitnya SK Menkumham Perselisihan Partai Golkar

Ketua Umum Partai Golkar Kubu Munas Jakarta Agung Laksono beserta para pegikutnya

 

BeritaPrima, Jakarta - Menjelang putusan sengketa Partai Golkar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tersebut, Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Ace Hasan Syadzily, menjelaskan bahwa kubu Agung laksono yakin menang.

“Saya berkeyakinan Majelis Hakim akan mengambil putusan yang obyektif. Kami juga optimis bahwa majelis hakim PTUN akan memutuskan perkara ini serta dapat memperkuat langkah-langkah yang telah dilakukan Kemenkumham (Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia) yang mengeluarkan SK (surat keputusan) pengesahan kepengurusan kami,” ujar Ace pada Minggu (17/5/2015).

Pihaknya, optimistis memenangkan sengketa kepengurusan tersebut. Alasan pertama, dari saksi ahli yang dihadirkan, semuanya menyampaikan argumentasi bahwa PTUN tidak dapat mengadili perkara yang sudah diputuskan suatu badan peradilan.

Ace juga mengatakan bahwa Mahkamah Partai Golkar merupakan badan peradilan yang memiliki kompetensi absolut untuk mengadili perselisihan internal partai. Keputusan Mahkamah Partai Golkar bersifat final dan mengikat.

“Mahkamah Partai Golkar telah memutuskan perselisihan kepengurusan yang memenangkan kami,” ungkapnya.

Alasan yang kedua, Muladi selaku Ketua Majelis Sidang Partai Golkar telah menyampaikan surat bahwa Mahkamah Partai Golkar telah mengeluarkan keputusan. Keputusan ini membantah anggapan kubu Ical yang mengatakan bahwa Mahkamah Partai Golkar tidak mengeluarkan keputusan.

“Atas dasar itu, kami yakin bahwa PTUN akan memenangkan kami,” tuntasnya.

(Agil Kurniadi)

(Visited 13 times, 1 visits today)
Kategori: Parpol

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*