Kubu Ical Yakin Bakal Menangkan Gugatan di PTUN

Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (kiri) bersama kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra (kanan) dalam sidang di PTUN, Senin (20/4/2015). (Foto: BeritaPrima/ Sonny Eko Kusetiawan)
BeritaPrima, Jakarta - Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Idrus Marham, yakin bakal memenangi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait SK Menteri Hukum dan HAM yang mensahkan kepengurusan Munas Ancol.
|
Pilihan Redaksi
|
Idrus mengatakan, dari proses awal persidangan hingga sekarang, kebenaran bahwa Munas Bali yang legal sudah terlihat terang benderang.
“Semua mengatakan, keputusan menkumham tentang pengesahan telah nyata-nyata mengutip keputusan Majelis Partai Golkar tidak benar. Ini juga sudah terbukti dan menjadi kesepakatan rapat Komisi III dengan menkumham, salah satunya keputusan didasarkan pada informasi yang tidak sempurna,” ujar Idrus usai rapat koordinasi KMP, di Jalan Diponegoro, Menteng Jakarta, Rabu (22/4/2015).
Hakim PTUN juga, kata Idrus, pasti akan mempertimbangkan perkara di Bareskrim Mabes Polri. Karena, di sana sudah ada dua tersangka yang positif memalsukan surat mandat untuk mengikuti Munas Ancol.
“Saya pikir ini juga akan menjadi pertimbangan,” katanya.
Dia percaya, hakim PTUN akan berpikir jernih, berdasarkan fakta hukum di pengadilan dan bersikap independen. Hakim diharapkan bisa melihat dengan jernih bahwa Munas Bali yang sah.
“Sehingga akan mengabulkan gugatan kami dan membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan Munas Ancol,” katanya. (dik)

