Kubu Agung Yakin Bareskrim Tolak Laporan Kubu Ical

agung-agun-priyobudi

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono bersama Ketua DPP Agun Gunandjar Sudarsa dan Priyo Budi Santoso.

BeritaPrima, Jakarta - Ketua Dewan Pengurus Pusat Partai Golkar kubu Munas Ancol, Agun Gunandjar Sudarsa meyakini Bareskrim Polri akan menolak aduan kubu Aburizal Bakrie (Ical). Menurut dia, Polri tidak bisa menangani kisruh partai politik.

“Saya berpandangan Polri akan mengembalikan atau menolak laporan ini, karena itu ranah Mahkamah Partai. Polri hanya bisa menangani kasus pidana murni seperti pemukulan, pencemaran nama baik, dan sebagainya yang bukan ranah hak politik, atau masalah kisruh partai politik soal penerapan hukum organisasi parpol,” kata Agun di Jakarta, Kamis (12/3/2015), seperti dikutip Antara.

Sebelumnya, kubu Aburizal melaporkan kubu Agung dengan tuduhan pemalsuan dokumen kepada Bareskrim Polri. Langkah itu dilakukan setelah pemerintah mengakui kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.

Menurut Agun, semua fakta-fakta dan kesaksian kedua kubu dalam penyelenggaraan munas sudah diperiksa dan dinilai oleh Mahkamah Partai Golkar.

“Dan kesemuanya itu memang menjadi kewenangan Mahkamah Partai, dimana ukuran sahnya suatu dokumen kepesertaan mengacu kepada AD/ART partai sebagai hukum formil dan materil untuk mengukurnya,” kata Agun.

Menurut Agun, hal itu berbeda dengan delik pidana pada umumnya, karena hal ini persoalan hak berpolitik, hak berbicara, bersuara, hak pengambilan keputusan yang diatur oleh masing-masing parpol dalam AD/ART.

Agun menegaskan bahwa masing-masing parpol memiliki AD/ART sendiri yang berbeda-beda.

“Kepesertaan DPD I, adalah unsur atau wakil yang dimandatkan dan tidak selalu ketua atau sekretaris. Berbeda dengan DPP yang semua pengurusnya adalah peserta, namun suaranya sama dengan DPD yakni satu suara,” kata Agun.

Sekjen DPP Golkar kubu Aburizal, Idrus Marham sebelumnya mengatakan, ada surat mandat hak suara yang diduga dipalsukan oleh kepengurusan Agung untuk melegalkan munas di Ancol.

Idrus memaparkan, ada 133 surat mandat hak suara yang diduga dipalsukan. Pemalsuan itu terdiri dari kop surat, tandatangan kader dan stempel. Dugaan pemalsuan, lanjut Idrus, diketahui karena ada tandatangan kader yang telah meninggal dunia.

(dik)

(Visited 28 times, 1 visits today)
Kategori: Parpol

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*