Kubu Ical Bersiap Gugat ke PN Jakarta Utara
BeritaPrima, Jakarta - Pengurus Golkar kubu Aburizal Bakrie akan melakukan perlawanan secara hukum dan politik terkait konflik dualisme kepengurusan di internal partai. Perlawanan hukum akan dilakukan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sementara secara politik, Koalisi Merah Putih akan mengajukan hak angket untuk Menkumham Yasonna H Laoly.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR, Bambang Soesatyo, menjelaskan dalam gugatan ke PN Jakarta Utara, kubu Ical mempermasalahkan keabsahan penyelenggaraan Munas Jakarta serta keabsahan DPP tandingan pimpinan Agung Laksono dan Zainudin Amali dan sekaligus menggugat Menkumham Yasonna H Laoly.
“Kami fokus pada upaya hukum di PN Jakut sambil menunggu surat pengesahan Menkumham,” kata Bambang, Rabu (18/3/2015).
Bendahara Umum DPP Partai Golkar versi munas Denpasar tersebut juga mengomentari pernyataan Menkumham yang mengatakan Presiden Jokowi akan segera mengeluarkan perpres terkait kepengurusan Golkar. Menurut Bambang, pengurus Golkar hasil Munas Bali telah sepakat untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ketika Menkumham mengeluarkan surat terkait pengesahan kepengurusan Golkar.
“Kalau surat itu keluar, tentu kami juga langsung gugat ke PTUN,” ujarnya.
Menkumham Yasonna H Laoly mengakui kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono yang dihasilkan dari Munas Jakarta. Ia meminta Agung Laksono segera menyusun kepengurusan dan mendaftarkannya ke Kemenkumham. Agung telah melaporkan susunan kepengurusannya ke Kemenkumham pada Selasa (17/3/2015).
Sementara itu, kubu Aburizal Bakrie menyatakan menolak mengakui kepengurusan Agung dan akan melakukan perlawanan secara hukum serta politik. Penolakan kubu Aburizal terhadap kepengurusan Agung karena Munas Jakarta dianggap minim legitimasi dan ada dugaan pemalsuan surat mandat peserta munas.
Selain itu, Menkumham dituduh menggunakan kewenangannya untuk mencapai keuntungan politik kelompok tertentu.
(Aditya Sanjaya)


