Soal Tunjangan Mobil Pejabat, DPR Dan Istana Saling Tuding

mobil dinas_05

Mobil-mobil dinas mewah milik para pejabat. (Foto: BeritaPrima/dok)

BeritaPrima, Jakarta - Pihak Istana dan DPR saling tuding sebagai pihak yang mengusulkan kenaikan tunjangan uang muka mobil dinas pejabat. Pihak DPR mengkritik kenaikan tersebut, sementara pihak Istana justru menuding DPR lah yang mengusulkan kenaikan.

Salah satu politisi DPR yang menyayangkan kenaikan tunjangan mobil pejabat adalah Akbar Faisal. Politisi Partai NasDem ini menilai kebijakan itu bertentangan dengan janji-janji kampanye Jokowi yang lebih berpihak ke rakyat kecil.

“Bagaimana bisa ada kebijakan seperti itu? Menurut saya, itu berlebihan. Tidak berpihak pada wong cilik,” kata Akbar Faisal, Kamis (2/4/2015).

Akbar mengaku heran karena kebijakan ini berbeda dengan sikap Jokowi yang sederhana dan bertekad melakukan banyak efisiensi anggaran saat baru menjabat sebagai presiden.

“Saya kenal betul karakter Presiden Jokowi. Mobil yang dipakainya saja hanya Innova,” katanya.

Sementara itu, politisi PPP, M. Romahurmuzy, meminta Presiden segera membatalkan kebijakan itu, karena tidak sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini.

“Saya kira hal itu bukan suatu prioritas. Presiden bisa evaluasi kembali, karena kesejahteraan rakyat dan kebutuhan pokok lebih penting,” kata Romy.

Di tempat terpisah, Sekretaris Kabinet, Andi Widjajanto, justru mengatakan bahwa penambahan uang muka kendaraan pribadi untuk pejabat-pejabat negara adalah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat.

“Surat ketua DPR tentang permintaan uang muka diterima 5 Januari 2015. Kami proses di bulan Februari. Lalu pertengahan mendapat persetujuan Menteri Keuangan,” jelas Andi di Istana Negara Jakarta, Kamis (2/4/2015).

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan mengatur besarannya sejumlah Rp116,65 juta.

Namun, kata Andi, DPR pada 2015 meminta ditambah menjadi Rp250 juta. Setelah dikaji oleh Kementerian Kuangan, maka yang diterima adalah Rp210,89 juta. Jumlah itu diperkuat melalui Perpres Nomor 39 tahun 2015.

“Itu proses yang dilakukan biasanya memang masa tugas baru dari anggota DPR. Ini memang usulannya ketua DPR,” kata Andi.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan seluruh anggota DPR akan diberikan uang itu.

“Jadi kayak DP, beli motor DP, nah ini DP nya. Karena yang dapat mobil dinas hanya pimpinannya, nah ini secara umum,” kata Bambang. (Febrizky Akbar)

(Visited 52 times, 1 visits today)
Kategori: Istana

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*