Punya Senjata Api Dan Peluru, Warga Kalbar Terancam Hukuman Mati Di Malaysia - BeritaPrima.com
Kamis , 22 September 2016
sanimusaludin

Punya Senjata Api Dan Peluru, Warga Kalbar Terancam Hukuman Mati Di Malaysia

BeritaPrima.com, Sarawak - Seorang warga negara Indonesia bernama Sanimu Saludin ditangkap pihak aparat Polis Diraja Malaysia (PDRM) karena memiliki satu unit senjata api rakitan jenis revolver dan 94 butir peluru di tempat tinggalnya di Kampung Sau, Sungai Metapus, Mukah, Sarawak.

Dilansir dari media setempat, Utusan Borneo menyebutkan, pengungkapan kepemilikan senjata api tersebut berawal dari pengembangan penyelidikan pihak kepolisian terkait kasus perampokan di wilayah tersebut, Rabu (7/9/2016) lalu.

Liaison Officer (LO) Polri di Sarawak, Kompol Taufik Noor Isya mengatakan, menindaklanjuti adanya tangkapan tersebut, pihak PDRM kemudian melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian Indonesia untuk mengembangkan penyelidikan, karena status kewarganegaraan tersangka diketahui berasal dari Kalimantan Barat.

“Begitu menerima laporan dari Polis Malaysia, kita langsung berkoordinasi dengan Polda Kalbar untuk mengembangkan penyelidikan dan melacak asal-usul serta menelusuri alamatnya berdasarkan yang tertera di paspor,” ujar Taufik, Senin (19/9/2016).

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Suhadi SW menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dari informasi Ketua Jabatan Siasatan Jenayah IPK Sarawak Sac Datok Dev Kumar terkait penangkapan satu WNI asal Kalbar atas kepemilikan senpi rakitan di wilayah Sarawak diperoleh identitas bahwa tersangka beralamat di Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

“Setelah melakukan pencarian sesuai alamat tersebut, menurut keterangan tetangga bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi tinggal di alamat tersebut sejak 4 hingga 5 tahun yang lalu,” kata Suhadi dikonfirmasi melalui telepon.

Hasil pelacakan yang dilakukan personel Dit Reskrimum Polda, kata Suhadi, selain mencari alamat tersebut, tim juga mendapatkan informasi bahwa tersangka adalah seorang pendatang.

“Polda juga menyebar informasi ke Polres-Polres, untuk mendapatkan informasi apakah yang bersangkutan pernah terlibat kasus di wilayah hukum masing-masing,” kata Suhadi.

Sejauh ini, kata Suhadi, belum ada laporan dari setiap polres terkait dengan rekam jejak tersangka terkait kasus kriminal di Kalimantan Barat. Meski demikian, saat ini kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait apakah tersangka pernah terkait kasus hukum di wilayah hukum Indonesia lainnya, atau kemungkinan adanya indikasi radikalisasi.

Tersangka saat ini ditahan pihak PDRM dan dijerat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Malaysia, Seksyen 8 Akta Senjata Api tahun 1971 dengan ancaman hukuman mati. (aud)

Pencet 'SUKA' untuk ikuti berita kami di Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *