BeritaPrima.com, Jakarta - Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata MA, Andri Tristianto Sutrisna, terungkap pernah berusaha menyamarkan uang suap yang diterimanya dari Direktur Utama Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi, dengan menggunakan kata sandi. Upaya tersebut dilakukan Andri untuk menghindarkannya dari tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keterangan tersebut terungkap dari keterangan pengacara Ichsan Suaidi, Awang, saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 23 Mei 2016. Pada keterangannya, Awang menyebut bahwa Andri punya istilah atau kata sandi untuk menyamarkan suap.
“Pak Andri mengistilahkan tape,” kata Awang.
Baik Andri, Awang serta lchsan diketahui saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap ini. Awang dan lchsan saat ini bahkan telah berstatus terdakwa dan tengah menjalani persidangan.
Ichsan sendiri diketahui memberikan uang suap hingga Rp400 juta kepada Andri pada 12 Februari 2016 silam. Uang diberikan kepada Andri di Hotel Atria Gading Serpong Tangerang Selatan.
Ketika itu, Andri dan Awang lebih dulu tiba di lokasi lalu menunggu Ichsan yang membawa uangnya. Namun, Ichsan kemudian batal hadir dengan alasan sakit.
BeritaPrima.com Bicara Fakta