Atas perbuatannya, Nazar dituntut pidana sebagaimana diatur Pasal 12 Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain itu dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Kemudian Pasal 3 Ayat (1) Huruf a, c dan e Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Nazar sudah dihukum tujuh tahun dan denda Rp300 juta dalam perkara suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011. (dik)
BeritaPrima.com Bicara Fakta