BeritaPrima.com, Jakarta - Hari ini sidang kasus pembunuhan Eno Parihah kembali di gelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (9/6/2016). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak sekolah terdakwa Rahmat Alim.
|
Berita Terkait
|
Para saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan adalah pihak sekolah dari terdakwa Tahnat Alim, yaitu kepala sekolah dan beberapa gurunya. Mereka dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait Rahmat Alim yang dikatakan terakhir sempat membonceng Eno sebelum ditemukan tewas dengan gagang pacul menancap di kemaluannya.
“Kami ingin mendengarkan keterangan pihak sekolah terkait hal tersebut. Karena Rahmat sendiri mengaku tidak bisa mengendarai sepeda motor. Jadi setiap berangkat dan pulang sekolah Rahmat selalu diantar, bukan bawa sepeda motor sendiri,” kata Alfan Sari selaku kuasa hukum terdakwa.
Sidang lanjutan pembunuhan Eno rencananya akan dimulai pada pukul 8.30 WIB. “Mereka merupakan saksi yang melihat kalau Rahmat setiap berangkat dan pulang sekolah diantar pakai motor. Karena Rahmat tidak bisa membawa sepeda motor. Jadi bagaimana mungkin orang yang tidak bisa membawa sepeda motor terlihat membonceng Eno Parihah,” tegasnya.
Untuk diketahui, majelis hakim yang saat ini menyidangkan perkara pembunuhan tergolong keji tersebut, terdiri dari RA Suharni, Tuty Haryati, dan Ely Nuryasmin.
Kejaksaan Negeri Tangerang pun menyiapkan empat orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri atas M. Ikbal Hadjarati, Taufik Hidayat, Agus Kurniawan, dan Putri Wulan Wigati. (dik)
BeritaPrima.com Bicara Fakta