BeritaPrima.com, Jakarta – Tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso berpotensi terbebas dari jeratan hukum yang mengancamnya.
Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir mengatakan potensi tersebut dapat dilihat adanya perbedaan antara pihak kepolisian dengan kejaksaan pada saat proses pelengkapan berkas atau P21.
“Dalam proses P21, terjadi perbedaan antara polisi dan kejaksaan, dari awal sudah bolak-balikkan (berkas dikembalikan). Kesan ini menunjukan adanya ketidakyakinan jaksa,” papar Muzakir, Sabtu (29/5/2016).
Ia menilai bahwa potensi bebasnya Jessica dari jeratan hukum terbuka lebar, kecuali pada saat persidangan berjalan, pihak kepolisian mampu menemukan bukti-bukti baru yang menguatkan.
“Jika perkara ini tetap mengambang ada kemungkinnan juga dia (Jessica) dibebaskan. Kecuali di tengah jalan persidangan, (polisi) menemukan bukti baru, maka hukuman akan ditetapkan oleh hakim,” tandasnya.
Jessica Kumala Wongso merupakan tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka tersangka pada 29 Januari 2016.
Mirna tewas usai meminum es kopi Vietnam di Olivier Cafe, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari 2016. Diduga, kopi yang diteguk Mirna mengandung sianida.
BeritaPrima.com Bicara Fakta