Jessica resmi ditahan di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya sejak Sabtu 30 Januari 2016. Sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan terhadap Jessica maksimal dilakukan 120 hari atau berakhir pada 28 Mei, seraya melengkapi berkas perkara hingga jaksa menyatakan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Akan tetapi, tiga hari sebelum masa penahanan berakhir, Jaksa Penuntut Umum(JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sudah menyatakan berkas perkara Jessica lengkap atau P21. Hal itu berdasarkan surat Kepala Kejati DKI Jakarta nomor B 3763011/EPP/1052016 tanggal 25 Mei 2016.
Setelah dinyatakan lengkap, maka JPU akan segera menyerahkan dan melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidang. (feb)
BeritaPrima.com Bicara Fakta