BeritaPrima.com, Surabaya - Rencana menaikan harga rokok dianggap sebagai kebijakan yang terburu-buru jika alasannya untuk memenuhi quota pajak. Selain itu, jika alasan menaikan harga rokok mencegah anak-anak agar tidak merokok, pun dinilai tidak efektif.
Sebab itu, Gubernur Jawa Timur Soekarwo meminta terkait rencana tersebut setidaknya pemerintah pusat mengajak bicara pemerintah daerah.
Pasalnya, sebagaian besar cukai rokok berasal dari daerah. “Mudah-mudahan saya diajak bicara. Dalam rencana itu saya hanya baca dari koran,” kata pria yang karib disapa Pakde Karwo usai Salat Jumat di Masjid Baitul Hamdi, Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Surabaya, Jumat (19/8/2016).
Dikatakannya, fungsi pemerintah daerah diajak bicara karena lebih pada pertimbangan sosiologisnya. Karena di Jawa Timur, terdapat 6,1 Juta orang yang mengantungkan hidupnya dari rokok. Pungutan berupa pajak, sambungya, bisa berfungsi dalam dua hal yakni pengaturan dan pendapatan.
“Makanya, ada pajak minuman beralkohol, ada pajak anjing gila. Ini berfungsi untuk pengaturan. Nah, jika menaikan cukai rokok dengan harapan agar orang tidak merokok tentunya tidak bisa. Kalau tujuannya agar orang tidak merokok, ya silakan WHO menutup pabrik-pabrik rokok besar di Amerika dan di Eropa,” jelasnya.
Gubernur Jatim Soekarwo
Sementara, tujuan menaikkan harga rokok untuk mengurangi anak-anak merokok juga dinilainya tersebut tidak tepat. Pasalnya, untuk melarang anak-anak rokok adalah fungsi dari orang tua. “Bukan lantas menaikan harga rokok bisa mencegah anak-anak untuk merokok. Itu ada fungsi orang tuanya,” jelas Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur ini.
Disinggung soal pendapatan dari cukai rokok Jawa Timur, Pakde Karwo mengatakan, provinsi-nya menyumbang cukai ke pusat sebesar Rp100 Triliun lebih. Dari Jumlah tersebut, yang kembali ke provinsi hanya sebesar 2 persen atau sekira Rp2,2 Triliun.
Dari jumlah ini kemudian dibagi lagi ke Kabutan dan Kota. “Rp2,2 Triliun dibagi 30 persen ke provinsi dan 70 Persen dibagi dengan 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur. Yang terpenting adalah pemerintah daerah diajak bicara terlebih dahulu,” pungkasnya.
Seperti diketahui, usulan kenaikan harga rokok menjadi Rp50 ribu per bungkus merupakan hasil studi dari Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany.
Studi ini mengungkap kemungkinan perokok akan berhenti merokok jika harganya dinaikkan dua kali lipat dari harga normal. Hasilnya, 80 persen bukan perokok setuju jika harga rokok dinaikkan. (feb)
BeritaPrima.com Bicara Fakta