Sementara, Pulau H, PT Taman Harapan Indah (Intiland) melakukan pengerukan Waduk Pluit dan Waduk Melati. Untuk pulau I, yakni PT Jaladri Kartika Eka Paksi dibebankan Rusun Muara Baru dan Rumah Pompa Marina. Dan Pulau K, PT Pembangunan Jaya Ancol tidak dibebankan karena BUMD milik DKI.
“Ancol, Intiland, dan Jakpro. Nah empat ini saya bilang, Intiland ngapain? dalamin itu Waduk Pluit sama Waduk Melati, dia setuju. Jakpro, Waduk Pluit tamannya. Ancol, perusahaan sendiri enggak usah dibebani dulu lah,” tandas Ahok.
Dia menambahkan untuk pengembang Pulau C dan Pulau D yakni PT. Kapuk Naga Indah/Agung Sedayu sudah mendapatkan izin saat era gubernur Fauzi Bowo karena kontribusi yang dibebankan sudah dikerjakan.
Namun, ada juga yang akhirnya izin pengembang yang tidak dilanjutkan, yaitu PT Manggala Krida Yudha (MKY), perusahaan yang sahamnya pernah dimiliki putri sulung Soeharto, Mamiek. Sebabnya adalah PT MKY tak kunjung menyelesaikan pompa Sentiong-Ancol yang dijanjikan untuk dibangun.
“Ditunggu sampai 5 bulan, setahun MKY kaga lelang kaga kerja. Terus saya sambung enggak punya MKY hari ini reklamasi? Enggak,” pungkas Ahok. (feb)
BeritaPrima.com Bicara Fakta