BeritaPrima.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku menetapkan syarat sebelum memberikan izin pelaksanaan reklamasi. Syarat itu adalah membayar kontribusi tambahan yang telah disepakati antara Pemprov DKI dengan pengembang.
Pria yang akrab disapa Ahok ini menyebut pengembang harus sepakat untuk memulai pengerjaan sejumlah infrastruktur yang menjadi bagian dari kontribusi tambahan 15 persen tersebut sebelum melakukan pembangunan proyek reklamasi.
Ahok berjanji, pengembang yang akan mendapatkan izin adalah yang lebih dulu menyelesaikan beban kewajiban tambahan. Dalam rapat pada 18 Maret 2014, 4 pengembang yang hadir menyatakan setuju.
“Sekarang bapak ibu setuju enggak ada namanya kontribusi tambahan ini selain yang lima persen. Pengembang setuju, ada notulen rapatnya, semua setuju, ya sudah saya bilang sambil tunggu formulanya keluar. Kalian mulai bangun dulu,” kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Selasa (24/5).
“Yang bangun duluan aku sambung izinnya. Yang enggak mau nyumbang duluan, berarti niatnya enggak ada,” sambungnya.
Semisal, kata Ahok, pengembang Pulau F, PT Jakarta Propertindo diberi kewajiban mengerjakan Taman Waduk Pluit. PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan Agung Podomoro Land, diberi izin mereklamasi Pulau G karena segera membangun Rumah Susun Daan Mogot.
“Langsung Agung Sedayu dan Podomoro menyatakan bersedia, bangun apa? itu 2013, bangun rusun. Karena kita mau bersihkan waduk pluit. Mulai lah mereka bangun rusun itu,” jelasnya.
BeritaPrima.com Bicara Fakta