BeritaPrima.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif mengatakan, pengembangan kasus dugaan suap pembahasan Rencangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai reklamasi masih terus dilakukan. Salah satu yang tengah ditelusuri penyidik adalah terkait adanya dugaan pihak-pihak lain yang diduga turut menerima suap dari perusahaan pengembang reklamasi.
Saat ini, baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan anak buahnya yang bernama Trinanda Prihantoro serta Ketua Komisi D DPRD DKl Jakarta, Mohammad Sanusi. Sanusi diduga menerima sejumlah suap dari pihak APL yang merupakan pengembang reklamasi.
“Itu semuanya sedang diteliti. Jadi kasus ini memang besar dan oleh karena itu sedang diteliti dengan baik,” kata Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 25 Mei 2016.
Syarif mengelak menjawab saat disinggung apakah pihaknya sudah menemukan indikasi adanya aliran ke pihak-pihak lain itu. Namun dia memastikan akan menelusuri aliran dana tersebut, termasuk jika mengarah ke pihak eksekutif yang dalam hal ini adalah Pemerintah Provinsi DKl Jakarta.
“Kami tidak bisa berandai-andai, tapi kalau cukup bukti dan kita bisa buktikan bahwa ada aliran dana kemanapun perginya, Insya Allah kita telusuri.”
BeritaPrima.com Bicara Fakta