Sontak penilaian tersebut mengundang polemik sebagian kalangan masyarakat. Seorang warga, Mahesa Mara bahkan menganggap penilaian tersebut bohong adanya.
Forum-forum diskusi dalam portal-portal berita pun tak kalah riuh mempermasalahkan hasil IKI ini.
Nah, terkait dengan kasus razia warung nasi seperti disinggung di atas, anggapan Mahesa dan pendapat kontra lainnya, seakan mendapat konfirmasi bahwa label “kota islami paling aman di Indonesia” yang disematkan pada Kota Serang tidak benar alias bohong.
Pengamat perkotaan yang juga Ketua Umum Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Bernardus Djonoputro punya pandangan tersendiri.
Menurut dia, tidak elok membuat label kota berdasarkan agama atau kepercayaan. Alasannya, kurang universal. Lagipula kota adalah melting pot (tempat bertemu) yang pluralistik.
“Kota adalah kuali dari beragam budaya, kepentingan, tempat menggapai angan dan cita-cita. Bagi sebagian orang, kota adalah tempat untuk bertahan hidup,” ujar Bernie, Sabtu (11/6/2016).
Kota itu, kata Bernie, adalah masyarakatnya sendiri. Oleh karenanya, perencanaan kota dilakukan untuk menciptakan kota yang nyaman ditempati (livable), manusiawi dan berkelanjutan.
Dalam bahasa UU 26/2007 tentang Penataan Ruang, untuk menciptakan ruang hidup yang aman, nyaman dan berkelanjutan.
“Ruang hidup bagi seluruh warganya tanpa kecuali,” sebut Bernie.
Nilai-nilai universal dan standar detail tentang ukuran livability dalam ruang hidup, selalu dipakai dalam merencanakan kota.
BeritaPrima.com Bicara Fakta