Ini juga yang dipakai dalam pedoman perencanaan kota yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang pedoman Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Labelisasi kota oleh berbagai pihak sah-sah saja, namun hendaknya tidak dipakai sebagai ukuran teknokratik penyusunan rencana dan struktur kota,” tandas dia.
Bernie menuturkan, seharusnya seluruh warga kota termasuk Saeni berhak untuk mendapatkan pelayanan, baik dari kotanya maupun penyedia jasa lainnya.
Kesempatan usaha pun di negeri ini sangat dijamin. Kendati, permasalahan sektor formal dan informal selalu mengakibatkan persoalan konflik berkaitan dengan pelaksanaan penegakkan aturan di lapangan.
“Nah, ketika aparat memberikan label tertentu pada kebijakan pelaksanaan di lapangan, seperti di Serang, sangat disayangkan. Karena seharusnya kota mengayomi, menciptakan ruang kota yang inklusif, dan nyaman,” urai Bernie.
Terkait polemik tersebut, Direktur Riset Maarif Insititute Ahmad Imam Mujadid Rais menyatakan, hal tersebut menjadi catatan tersendiri untuk penelitian yang akan datang.
“Meskipun bila merujuk indikator aman, sejahtera, dan bahagia yang lalu, kasus Saeni ini belum masuk,” kata Rais.
Terhadap kasus Saeni, Rais berpendapat, razia yang dilakukan Satpol PP Pemkot Serang adalah beawal dari niat dan himbauan supaya tercipta toleransi terhadap orang yang sedang berpuasa.
BeritaPrima.com Bicara Fakta