Find the latest bookmaker offers available across all uk gambling sites www.bets.zone Read the reviews and compare sites to quickly discover the perfect account for you.
Senin , 1 Agustus 2016
pbnu

PBNU: Hukuman Kebiri Itu Respons Emosional Pemerintah

BeritaPrima.com, Jakarta - Maraknya kekerasan seksual terhadap anak membuat pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perlindungan Anak. Penerbitan Perppu yang memasukan hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak itu tak luput dari pro kontra.

Menurut Ketua PBNU, Imam Aziz, aturan tersebut hanyalah respons emosional pemerintah yang didorong oleh masyarakat.

“Ini kan tuntutan emosional dari masyarakat yang kemudian diterima oleh pemerintah. Tapi kalau kita lihat sebetulnya penghukuman model seperti ini tidak efektif,” kata Imam dalam sebuah diskusi di Kekini Ruang Bersama, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (29/5/2016).

Imam Aziz pun tidak setuju terhadap hukuman tersebut. Menurutnya, kemungkinan hukuman suntik kimia itu hanya berlaku untuk satu pelaku saja. Namun, tidak bisa mendidik secara fungsi hukum.

“Saya lebih cenderung tidak setuju. Tapi lebih cenderung bagaimana hukuman itu lebih mendidik. Asumsinya masyarakat itu setiap manusia ada kemungkinan utk berkembang lebih baik, fungsi hukuman itu sebenarnya bagaimana mengoptimalkan kemungkinan kebaikan itu lebih nyata dengan cara penghukuman,” katanya.

Selain tidak efektif, sambung Imam, hukuman seharusnya tidak boleh menghilangkan fungsi organ tubuh. Dengan menyuntik bahan kimia untuk mematikan organ vital, tentu itu sudah menghilangkan hak asasi manusia (HAM).

“Hukuman tidak boleh menghilangkan fungsi organ tubuh, itu melanggar HAM. Itu di hukuman modern sudah tidak bisa diterima sebetulnya. Karena yang paling penting justru hukuman itu mendidik. Dalam pengertian dia menyadari secara positif bukan semata-mata menghukum,” pungkasnya. (feb)

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *