Meskipun jumlah kursi ketiga partai yang mendukung Ahok memenuhi syarat minimal pencalonan melalui jalur parpol, Andi menilai masih ada hal lain yang harus dipertimbangkan, salah satunya besarnya dukungan pemilih parpol tersebut.
Andi menyebut persentase dukungan parpol belum sebanding dengan banyaknya dukungan 1 juta KTP melalui jalur independen.
“Dukungan parpol misalnya hanya dukungan minimal 25 persen, menurut kami kan itu tentu masih jauh lebih besar (dukungan 1 juta KTP) kalau dikonversi dengan suara 1 juta orang melalui jalur perseorangan. Kami harus mempertimbangkan bahwa ini belum cukup kuat untuk dikontestasi dengan jalur perseorangan,” kata Andi.
Dengan dukungan dari Nasdem, Hanura, dan Golkar, Ahok sudah mendapat 24 kursi di DPRD DKI Jakarta yakni Nasdem dengan 5 kursi, Hanura dengan 10 kursi, dan Golkar dengan 9 kursi. Jumlah tersebut sudah memiliki cukup kursi untuk memenuhi persyaratan maju melalui parpol pada Pilkada DKI Jakarta 2017. (dik)
BeritaPrima.com Bicara Fakta