BeritaPrima.com, Bogor - Saekudin (60), salah satu petani warga Kampung Leuweung, Desa Pancawati, terharu usai menerima sertifikat tanah dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan di Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupten Bogor, Jawa Barat.
Air matanya tidak terbendung, saat kakek dengan 7 anak tersebut menggenggam sertifikat tanah yang sudah ia nantikan selama 11 tahun lamanya akhirinya terwujud.
“Saya sudah sekitar 11 tahun menunggu sertifikat tanah ini, saya lega dan senang sekali sampai saya nangis,” katanya, Senin (30/5/2016).
Selama ini ia menggarap sekitar 5.000 meter lahan milik swasta dan selalu dihantui rasa takut, karena sewaktu-waktu lahan yang menjadi mata pencaharaiannya tersebut diambil alih.
“Soalnya kan kemarin-kemarin saya tidak punya sertifikat lahannya. Soalnya saya cari nafkah dari situ dari kecil. Saya biasanya tanam tomat, buncis itu panen dua bulan sekali. Cukup buat makam saja,” terangnya.
Setelah mendapatkan sertifikat ini, ia berencana akan menyimpannya dan tidak akan menjualnya kepada orang lain. “Paling kalau butuh modal bertani saya akan buat pinjaman saja, tapi enggak saya jual sertifikatnya,” jelasnya.
Sementara itu, Ferry Mursyidan mengatakan bagi masyarakat yang mendapatkan sertifikat tanah ini dilarang untuk menjualnya selama 10 tahun ke depan. Tidak hanya itu, meski sudah lewat batas waktu tersebut, pihaknya akan tetap menjaga lahan agar tidak jatuh ke tangan orang lain di luar warga sekitar.
“Tidak boleh dijual kepada siapapun dan dalam bentuk alasan apapun dalam 10 tahun. Jika sudah masuk ke tahun 11 juga bagi pemegang sertifikat hanya boleh menjual ke warga sekitar saja kalau tidak, nanti kami ambil alih lahannya,” singkat Ferry. (feb)
BeritaPrima.com Bicara Fakta