Sebelum menangkap Ferdianto, kata Tubagus, pihaknya terlebih dahulu mengidentifikasi latar belakang Jeni. Dari keterangan saksi dan sejumlah bukti yang ditemukan di TKP, penyelidikan polisi mengarah ke Ferdianto.
“Kami tidak hanya melakukan pengejaran di satu titik, tapi di dua titik, yaitu di Lampung,” ujar Tubagus.
Polres Jakarta Selatan menyita sejumlah bukti, yaitu tali gorden untuk menjerat leher korban, ponsel, dompet dan sejumlah uang, KTP Jeni, tanda pengenal Ferdianto, serta seragam dinas Ferdianto.
Ferdianto diancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
Jenazah Jeni ditemukan di Apartemen Belleza, Permata Hijau, pada Rabu lalu. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Eko Hadi Santoso menerangkan, sekitar pukul 17.00 WIB, Isroji selaku pekerja rumah tangga pemilik unit apartemen di lantai 23 menemukan jenazah perempuan dibungkus plastik hitam dan gorden krem tergeletak di depan wastafel di dalam kamar mandi lantai 23 LV-6.
Jenazah itu telah membusuk dan mengeluarkan bau menyengat. (feb)
BeritaPrima.com Bicara Fakta