Tunjangan Kinerja PNS DKI Mulai Dicairkan 100 Persen Hari Ini

Sekretaris Daerah Pemprov DKI Saefullah. (Foto: BeritaPrima/ Sonny Eko Kustiawan)
BeritaPrima, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan pencairan tunjangan kinerja daerah (TKD) Januari 2015 untuk seluruh pegawai negeri sipil setempat dilaksanakan Senin hari ini.
“TKD yang beberapa waktu lalu dikenal dengan sebutan TKD statis itu pada hari ini sudah cair seratus persen,” kata Sekretaris Daerah Pemprov DKI Saefullah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2015).
Menurutnya, TKD dicairkan 100 persen, bukan 50 persen seperti yang pernah direncanakan beberapa waktu lalu. Pencairan TKD itu pun dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“TKD yang dicairkan itu full, seratus persen. Proses pencairannya sudah dimulai pada pagi hari ini oleh BPKAD. Jadi, sudah diproses,” ujar Saefullah.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika menuturkan TKD yang dicairkan pada hari ini merupakan TKD Januari 2015, sedangkan TKD Februari masih belum jatuh tenggat, yaitu 18 Maret.
Dia menyebutkan, pencairan TKD tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengharuskan ketersediaan dana untuk penghasilan tambahan para PNS.
“Selain itu, pencairan TKD ini juga telah mendapat persetujuan dari DPRD DKI, sehingga bisa dicairkan. Namun, TKD yang dicairkan hanya yang bulan Januari. Kalau untuk Februari, masih kita proses sekarang,” tutur Agus.
Besaran TKD bagi PNS dengan golongan terendah adalah sebesar Rp3.7 juta. Sedangkan pejabat eselon empat sekira Rp10 juta hingga Rp13 juta, eselon tiga Rp18 juta hingga Rp20 juta, eselon dua Rp30 juta hingga Rp32 juta dan eselon satu hingga Rp49 juta.
Sementara itu, untuk kategori staf dibagi menjadi empat bagian, yaitu bagian teknis, operasional, pelayanan dan administrasi. TKD statis yang paling tinggi diperoleh oleh staf bagian teknis, yakni sekitar Rp9 juta.
(feb)


