BeritaPrima.com, Jakarta - Usai mencecar politikus partai Hanura, Muhammad Ongen Sangaji, majelis hakim pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat, Sumpeno lalu mengklarifikasi Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik.
Di persidangan, politikus Partai Gerindra itu mengaku telah meminta penjelasan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terkait nominal tambahan kontribusi pengembang reklamasi pantai utara Jakarta.
Namun, mantan Bupati Belitung Timur itu justu kaget bahwa total tambahan kontribusi pengembang menyentuh angka Rp40 triliun.
“Di ruang VIP (DPRD DKI), ada Sekda juga pernah saya sampaikan ke Pak Gubernur, formulasinya, (nilainya) itu sekitar Rp48 triliun. Dia (Ahok) kaget, ‘ini mah namanya ngerampok pengembang’,” beber Taufik menirukan perkataan Ahok saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Ariesman Widjaja, selaku Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/7/2016).
Sebaliknya, dalam sejumlah pembahasan setelah pertemuan itu, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI justru ngotot pada perhitungan Rp48 triliun atau sekira 15 persen. Kakak kandung M Sanusi itu memastikan sejak awal DPRD DKI tidak menyetujui adanya pasal mengenai tambahan kontribusi pengembang.
“Iya di depan kita kaget, tapi tetap suruh anak buah ngotot 15 persen,” sindir Taufik.
Taufik beralasan, selain tidak berlandasan hukum, pasal tersebut dicantumkan dalam raperda sebagai implementasi Hak Diskresi Ahok selaku Gubernur DKI. Anehnya, alasan itu disampaikan Kepala Bappeda DKI Tuti Kusumawati dalam pembahasan raperda tersebut.
“Tuti, Kepala Bappeda itu menyebut Diskresi. Oh kalau begitu, kalau Diskresi jangan ditaruh kesini, kan Diskresi haknya eksekutif,” tandasnya.
BeritaPrima.com Bicara Fakta